Islamedia - Belum genap tiga minggu kejadian penyerbuan puluhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Artileri Medan 15/105 Kodam II Sriwijaya terhadap Mapolres Ogan Komiring Ulu (OKU), terjadi kembali penyerbuan 11 oknum anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) terhadap Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta (23/3).
Bedanya, korban kekerasan adalah masyarakat sipil�terlepas statusnya sebagai apa. Empat orang tersangka pembunuh Sersan Kepala Heru Santoso, tewas dibantai dengan 31 peluru tajam yang dimuntahkan oleh gerombolan bersenjata di luar garis komando. Jiwa semangat korsa antarprajurit dengan semangat balas dendam yang menyengat.
Saya akhirnya terketuk untuk menulis setelah lama merutuki tentang tidak tegaknya hukum di negeri ini. Kisah pengakhiran hidup manusia ala film-film Hollywood ini adalah sebuah bentuk kekejian hingga menimbulkan keprihatinan yang mendalam bagi kita. Serupa dengan kebengisan yang ditunjukkan oleh 10 orang di Hugo�s Cafe dengan cara memukuli, menendang, memukuli dengan botol minuman keras, sampai menyeret-menyeret Heru Santoso saat terluka, hingga tewas.
Pendapat saya ini terlepas dari laku premanisme yang memang wajib diberantas, empati kepada Iin, Istri Heru Santoso yang hamil delapan bulan anak pertama mereka, harapan kepada Polri untuk bisa bekerja secara profesional, dan juga kecintaan serta dukungan kita kepada kesatuan elit republik ini, Kopassus.
Kemana Supremasi Sipil?
Pertama, penyerbuan oleh oknum Kopassus ke LP Cebongan hingga membawa korban jiwa itu adalah sesungguhnya menyerang kewibawaan supremasi masyarakat madani yang digadang-gadang sejak reformasi itu bermula. Mengutip Rene L Pattiradjawane (Kompas, 5/4) pembantaian LP Cebongan adalah Petrus 2.0 yang berbeda motivasi. Tujuannya mengukuhkan kekejaman dan membuat takut rakyat sekaligus pelan-pelan menghancurkan bangsa ini dalam rangka membangun oligarki bersenjata menguatkan kartel militer.
Pesan serupa: �Awas! jangan macam-macam dengan kami.� ini jelas menunjukkan bahwa hukum macam apapun tak akan mampu untuk bisa menyentuh mereka. Hukum sipil tak akan berlaku kepada mereka. Sistem peradilan militerlah yang akan menanganinya. Dan kita tahu bahwa peradilan militer seringkali tidak memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelanggar hukum yang melibatkan anggota militer. Efek hukum yang seperti ini bisa jadi memicu mereka untuk bergerak melakukan pembalasan keji.
Padahal kalau diingat, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pada pasal 65 ayat (2) UU yang sama menegaskan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan UU. Masalahnya pembahasan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer antara DPR dan pemerintah sejak tahun 2006 selalu menemui jalan buntu, karena pemerintah bersikeras semua tindak pidana prajurit TNI dibawa ke pengadilan militer.
Aniaya Asas Praduga Tak Bersalah
Kedua, pesan yang tertangkap lainnya adalah hukum itu nomor entah yang keberapa, yang terpenting adalah pembalasan dengan hukum rimba. Asas praduga tak bersalah diinjak-injak sedemikian rupa�walau selama ini pun asas hukum ini terkoyak-koyak oleh media yang melakukan pembunuhan karakter seolah-olah terbukti bahwa para tersangka sudah pasti menjadi orang-orang yang bersalah sebagai pelaku kriminal.
Pasal 8 UU Nomor 14 tahun 1970 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, menegaskan tentang asas praduga tak bersalah ini: �Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan Pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.�
Kita tidak tahu, kadar kesalahan dari keempat orang tersangka itu. Apakah mereka mempunyai kadar kesalahan yang sama atau berbeda. Inilah fungsi dari sistem peradilan untuk membuktikannya. Sehingga akan terkuak mana yang berperan lebih besar dalam peristiwa pembunuhan terhadap Sersan Kepala Heru Santoso. Vonis hukumnya tentu berbeda masing-masing. Penyerbuan oleh oknum prajurit Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Jawa Tengah, ini sudah jelas menafikan hal itu.
Copy-Paste
Ketiga, tindakan ini pun adalah cerminan dari ketidakpercayaan masyarakat kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Alih-alih memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kriminal, para penegak hukum ikut �bermain� yang dimulai sejak tahap penyelidikan sampai pemenjaraannya entah dengan motif politik ataupun ekonomi�walau dengan ini masyarakat terusik rasa keadilannya. Bahkan penjara tak mampu menjerakan melainkan menjadi tempat penggemblengan dan penginternalisasian nilai-nilai kriminal.
Yang perlu dikhawatirkan lagi atas tindakan ini adalah masyarakat sipil lain bisa meniru-nerapkannya. Sekelompok orang bersenjata atau mereka yang tanpa senjata tetapi mampu mengumpulkan masyarakat dalam jumlah sangat banyak dapat kembali mengulang peristiwa LP Cebongan untuk menyerbu, membakar, membunuh sebagai upaya balas dendam kepada para tersangka. Kita tak bisa membayangkan apa yang terjadi jika hal ini terbukti, hancur sudah sistem hukum di negeri ini. Berapa banyak lagi korban jiwa yang akan melayang?
Momentum Tepat
Pada Kamis (4/4) lalu, konferensi press oleh Tim Investigasi TNI AD yang diketuai oleh Brigjen Unggul Yudhoyono yang mengumumkan 11 tersangka penembakan empat tahanan di LP Cebongan telah memberikan preferensi kepada kita tentang hal apa saja yang perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang lagi.
Momentum ini adalah saat yang tepat agar seluruh komponen bangsa kembali kepada aturan hukum yang berlaku dan tegak kepada siapa pun. Pembahasan revisi UU Peradilan Militer harus segera dilakukan sebagai amanat dari UU TNI yang menjunjung tinggi adanya supremasi masyarakat sipil. Premanisme adalah catatan penting untuk Polri agar sungguh-sungguh memberantasnya, bukan malah memeliharanya.
Akhirnya menjadi perhatian bagi pemerintah provinsi DI Yogyakarta untuk kembali menata pusat-pusat hiburan malam. Sungguh, tanpa keberadaannya DI Yogyakarta pun tidak akan pernah mati menjadi kota pelajar dan tujuan wisata. DI Yogyakarta adalah ikon aman dan tenteram. Bukan Mangga Besar 2.0.
Riza Almanfaluthi
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !