Islamedia - Politisi PAN Yahdil Abdi Harahap mengingatkan Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) agar bekerja lebih fokus dan profesional dalam mengusut semua kasus korupsi. Pasalnya, KPK terlihat tidak profesional dan terkesan kejar tayang.
Dalam kasus yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), menurut Yahdil, sebaiknya KPK fokus lebih dulu menyelesaikan perkara yang semua disangkakan, yakni dugaan kasus suap kuota impor daging sapi yang belum bisa dibuktikan. Pasalnya, KPK akan sangat susah membuktikan.
�Karena menjual pengaruh (Trading influence) saja bagaimana membuktikannya. Akan sangat susah, apalagi ditambah kasus pencucian uang,� kata anggota Komisi III DPR itu, kemarin.
Seperti yang diberitakan media massa sebelumnya, KPK mengira adanya upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh LHI. Selain itu juga KPK berpikir upaya TPPU itu dilakukan dengan cara menyamarkan, menyembunyikan dan atau mengubah bentuk kekayaan dari hasil korupsi kuota dari impor daging sapi.
Padahal, KPK sendiri lah yang memegang barang bukti berupa sejumlah uang yang belum sampai ke tangan LHI. Kemudian dengan terburu-buru KPK menetapkan LHI sebagai tersangka TPPU.
�KPK seperti mau kejar tayang. Tambah kerjaan sendiri,� kata Yahdil Abdi Harahap.[suararepbulika]
Dalam kasus yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), menurut Yahdil, sebaiknya KPK fokus lebih dulu menyelesaikan perkara yang semua disangkakan, yakni dugaan kasus suap kuota impor daging sapi yang belum bisa dibuktikan. Pasalnya, KPK akan sangat susah membuktikan.
�Karena menjual pengaruh (Trading influence) saja bagaimana membuktikannya. Akan sangat susah, apalagi ditambah kasus pencucian uang,� kata anggota Komisi III DPR itu, kemarin.
Seperti yang diberitakan media massa sebelumnya, KPK mengira adanya upaya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh LHI. Selain itu juga KPK berpikir upaya TPPU itu dilakukan dengan cara menyamarkan, menyembunyikan dan atau mengubah bentuk kekayaan dari hasil korupsi kuota dari impor daging sapi.
Padahal, KPK sendiri lah yang memegang barang bukti berupa sejumlah uang yang belum sampai ke tangan LHI. Kemudian dengan terburu-buru KPK menetapkan LHI sebagai tersangka TPPU.
�KPK seperti mau kejar tayang. Tambah kerjaan sendiri,� kata Yahdil Abdi Harahap.[suararepbulika]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !