Islamedia - Masjid Al-Misbah di Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi, disegel sejak Kamis siang, 14 Februari 2013. Waki Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan bahwa penyegelan itu sesungguhnya tidak bermaksud untuk menghentikan aktivitas di Masjid Al-Misbah secara keseluruhan. �Silakan beribadah salat atau mengaji di sana, tapi harus sesuai syariat Islam,� kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, penyegelan Masjid Al-Misbah dilakukan atas saran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). �Itu kami lakukan sebagai tindakan preventif, untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan,� ujarnya. Rahmat tidak mau peristiwa �Cikeusik Berdarah� di Pandeglang yang memakan korban tewas terulang di wilayahnya.
Apalagi sebelumnya beredar informasi bahwa Masjid Al-Misbah yang dimiliki jemaat Ahmadiyah kota Bekasi, akan diserang oleh sebuah ormas Islam pada Jumat ini. �Bila terjadi ancaman, wajar kami melindungi mereka (jemaat Ahmadiyah). Bagaimanapun, keamanan mereka jadi tanggung jawab Pemkot Bekasi,� ujar Rahmat.
Pemerintah Kota Bekasi, menurut Rahmat, hanya ingin menciptakan situasi kondusif. Untuk itu mereka menuruti usul Muspida untuk menyegel Masjid Al-Misbah di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44 RT 001/RW 004, Jatibening Baru, Pondok Gede, kota Bekasi.
Soal penilaian apakah ibadah jemaat Ahmadiyah sudah sesuai syariat Islam atau belum, Pemkot Bekasi menyerahkannya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang. �MUI juga punya tugas untuk membina mereka, agar ibadahnya bisa lurus sesuai ajaran islam,� kata Rahmat.
Tahun 2011, ketika persoalan ajaran Ahmadiyah mencuat, Pemkot Bekasi sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2011. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas Ahmadiyah.
�Saya minta aturan itu dijalankan supaya kondisi tetap kondusif. Aktivitas yang dilarang dalam Perwal itu aktivitas yang menyimpang dari ajaran Islam,� kata Rahmat. Ia membantah Pemkot Bekasi mendadak dalam melakukan penyegelan masjid, karena rapat Muspida telah digelar sejak dua hari sebelumnya.
Meski demikian, ia membenarkan perintah penyegelan masjid tak disertai surat tugas. �Sekda sedang ada tugas ke Jakarta. Harusnya diparaf dulu sama dia (Sekda), baru tanda tangan Wali Kota. Saya juga tadi siang sibuk karena ada rapat paripurna di DPRD Kota Bekasi,� ujar Rahmat. Ia akan segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut.
Rahmat mengatakan, ibadah di Masjid Al-Misbah dahulu sesungguhnya tidak berbeda dengan ajaran Islam. Ia tahu karena pernah salat Jumat di masjid itu tahun 2011. �Waktu itu saya salat di sana, tidak ada masalah,� katanya.
Hingga saat ini, aparat keamanan dari unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP, terus berjaga di Masjid Al-Misbah sampai situasi normal kembali. Rahmat mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tak jelas kebenarannya. (viva)
Rahmat mengatakan, penyegelan Masjid Al-Misbah dilakukan atas saran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida). �Itu kami lakukan sebagai tindakan preventif, untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan,� ujarnya. Rahmat tidak mau peristiwa �Cikeusik Berdarah� di Pandeglang yang memakan korban tewas terulang di wilayahnya.
Apalagi sebelumnya beredar informasi bahwa Masjid Al-Misbah yang dimiliki jemaat Ahmadiyah kota Bekasi, akan diserang oleh sebuah ormas Islam pada Jumat ini. �Bila terjadi ancaman, wajar kami melindungi mereka (jemaat Ahmadiyah). Bagaimanapun, keamanan mereka jadi tanggung jawab Pemkot Bekasi,� ujar Rahmat.
Pemerintah Kota Bekasi, menurut Rahmat, hanya ingin menciptakan situasi kondusif. Untuk itu mereka menuruti usul Muspida untuk menyegel Masjid Al-Misbah di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44 RT 001/RW 004, Jatibening Baru, Pondok Gede, kota Bekasi.
Soal penilaian apakah ibadah jemaat Ahmadiyah sudah sesuai syariat Islam atau belum, Pemkot Bekasi menyerahkannya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak yang berwenang. �MUI juga punya tugas untuk membina mereka, agar ibadahnya bisa lurus sesuai ajaran islam,� kata Rahmat.
Tahun 2011, ketika persoalan ajaran Ahmadiyah mencuat, Pemkot Bekasi sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2011. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas Ahmadiyah.
�Saya minta aturan itu dijalankan supaya kondisi tetap kondusif. Aktivitas yang dilarang dalam Perwal itu aktivitas yang menyimpang dari ajaran Islam,� kata Rahmat. Ia membantah Pemkot Bekasi mendadak dalam melakukan penyegelan masjid, karena rapat Muspida telah digelar sejak dua hari sebelumnya.
Meski demikian, ia membenarkan perintah penyegelan masjid tak disertai surat tugas. �Sekda sedang ada tugas ke Jakarta. Harusnya diparaf dulu sama dia (Sekda), baru tanda tangan Wali Kota. Saya juga tadi siang sibuk karena ada rapat paripurna di DPRD Kota Bekasi,� ujar Rahmat. Ia akan segera memperbaiki kesalahan administrasi tersebut.
Rahmat mengatakan, ibadah di Masjid Al-Misbah dahulu sesungguhnya tidak berbeda dengan ajaran Islam. Ia tahu karena pernah salat Jumat di masjid itu tahun 2011. �Waktu itu saya salat di sana, tidak ada masalah,� katanya.
Hingga saat ini, aparat keamanan dari unsur kepolisian, TNI, dan Satpol PP, terus berjaga di Masjid Al-Misbah sampai situasi normal kembali. Rahmat mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang tak jelas kebenarannya. (viva)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !