Islamedia - Presiden Mesir Muhammad Mursi, seakan tidak lelah untuk membuat gebrakan-gebrakan politik, baik di dalam maupun luar negeri. Setelah maraton selama sepekan menjadi pemeran utama dalam penyelesaian krisis Gaza dan mendapatkan apresiasi dunia Internasional karena berhasil menghentikan agresi Israel dengan beberapa kesepakan yang menguntungkan bangsa Palestina, pada Kamis sore kemarin beliau mengeluarkan keputusan penting terkait politik Dalam Negeri.
Keputusannya berupa pengadilan ulang kembali terhadap para tersangka yang dituduh melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap para demonstran saat revolusi kemarin, perlindungan terhadap parlemen dan panitia perumus UU Mesir yang baru, serta pengangkatan Jaksa Agung baru; Thal�at Ibrahim Abdullah dan penonaktifan Jaksa Agung Sebelumnya; Abdul Majid Mahmud.
Keputusan ini diambil Presiden sebagai langkah darurat dalam menghadapi lembaga peradilan yang dianggap selama ini menghalangi upaya Mesir melakukan reformasi. Ditenggarai bahwa peradilan Mesir masih didominasi oleh orang-orang pro Mubarak dan belum tersentuh arus revolusi.
Tindakan mereka sejak terjadinya revolusi acap dianggap bertentangan dengan semangat revolusi. Yang sangat terkenal adalah pembubaran parlemen Mesir yang dipilih rakyat berdasarkan pemilu yang bersih sehingga menimbulkan krisis politik yang sempat mengancam jalannya revolusi. Upaya Presiden Mursi setelah terpilih untuk menghidupkan parlemen ini juga terganjal oleh mereka, sehingga hingga kini Mesir tidak memiliki parlemen yang merumuskan UU.
Berikutnya juga keputusan mereka yang membebaskan sejumlah tokoh dan pejabat ekskutif pada masa rezim Mubarak, termasuk kedua puteranya, yang dituduh melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap para demonstran ketika meletusnya revolusi. Keputusan ini membuat rakyat Mesir marah dan menuduh lembaga peradilan melindungi kroni Mubarak.
Keputusan ini kembali memantik pro dan kontara di tengah masyarakat Mesir. Elemen Islam dan masyarakat mendukung keputusan Mursi yang dianggap sebagai upaya pembersihan terhadap lembaga peradilan dari sisa-sisa rezim lama dan tidak menghalangi cita-cita revolusi. Sementara kekuatan-kekuatan sekuler dan tokoh-tokoh peradilan rezim lama menolaknya dengan anggapan bahwa Mursi telah melakukan tindakan yang berlawanan dengan UU karena dianggap melakukan intervensi terhadap lembaga peradilan dan dikhawatirkan akan melahirkan diktator baru.
Partai Kebebasan dan Keadilan, sayap politik Organisa IM, mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan dalam waktu yang tepat untuk memenuhi keinginan rakyat terhadap cita-cita revolusi dan melindungi Mesir dari sisa-sisa rezim lama yang tumbang pada revolusi 25 Januari. Mereka bahkan mengatakan bahwa ini merupakan keputusan mendesak, untuk menghukum para pelaku kerusakan Negara pada masa lalu. (ak)
Keputusannya berupa pengadilan ulang kembali terhadap para tersangka yang dituduh melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap para demonstran saat revolusi kemarin, perlindungan terhadap parlemen dan panitia perumus UU Mesir yang baru, serta pengangkatan Jaksa Agung baru; Thal�at Ibrahim Abdullah dan penonaktifan Jaksa Agung Sebelumnya; Abdul Majid Mahmud.
Keputusan ini diambil Presiden sebagai langkah darurat dalam menghadapi lembaga peradilan yang dianggap selama ini menghalangi upaya Mesir melakukan reformasi. Ditenggarai bahwa peradilan Mesir masih didominasi oleh orang-orang pro Mubarak dan belum tersentuh arus revolusi.
Tindakan mereka sejak terjadinya revolusi acap dianggap bertentangan dengan semangat revolusi. Yang sangat terkenal adalah pembubaran parlemen Mesir yang dipilih rakyat berdasarkan pemilu yang bersih sehingga menimbulkan krisis politik yang sempat mengancam jalannya revolusi. Upaya Presiden Mursi setelah terpilih untuk menghidupkan parlemen ini juga terganjal oleh mereka, sehingga hingga kini Mesir tidak memiliki parlemen yang merumuskan UU.
Berikutnya juga keputusan mereka yang membebaskan sejumlah tokoh dan pejabat ekskutif pada masa rezim Mubarak, termasuk kedua puteranya, yang dituduh melakukan tindak kekerasan dan pembunuhan terhadap para demonstran ketika meletusnya revolusi. Keputusan ini membuat rakyat Mesir marah dan menuduh lembaga peradilan melindungi kroni Mubarak.
Keputusan ini kembali memantik pro dan kontara di tengah masyarakat Mesir. Elemen Islam dan masyarakat mendukung keputusan Mursi yang dianggap sebagai upaya pembersihan terhadap lembaga peradilan dari sisa-sisa rezim lama dan tidak menghalangi cita-cita revolusi. Sementara kekuatan-kekuatan sekuler dan tokoh-tokoh peradilan rezim lama menolaknya dengan anggapan bahwa Mursi telah melakukan tindakan yang berlawanan dengan UU karena dianggap melakukan intervensi terhadap lembaga peradilan dan dikhawatirkan akan melahirkan diktator baru.
Partai Kebebasan dan Keadilan, sayap politik Organisa IM, mengatakan bahwa keputusan ini ditetapkan dalam waktu yang tepat untuk memenuhi keinginan rakyat terhadap cita-cita revolusi dan melindungi Mesir dari sisa-sisa rezim lama yang tumbang pada revolusi 25 Januari. Mereka bahkan mengatakan bahwa ini merupakan keputusan mendesak, untuk menghukum para pelaku kerusakan Negara pada masa lalu. (ak)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !