Islamedia - Pilkada Depok yang dahulu digelar berbuntut panjang. Badrul Kamal menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal keabsahan pelantikan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Namun gugatan tersebut kandas.
Badrul menggugat Kemendagri usai mengantongi kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan proses KPUD Depok cacat. Kasus bermula seiring keluarnya Surat Keputusan KPU tertanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota Depok.
Belakangan, 4 pasangan ini digugat ke pengadilan oleh pasangan yang gagal ikut pilkada. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta, PT TUN Bandung dan MA dengan membatalkan SK KPU Kota Depok tersebut sehingga peserta pemilukada seharusnya 3 pasang, bukan 4 pasang.
Namun apa daya, putusan MA diketok setelah Nurmahmudi mengantongi kemenangan. Tak terima, Badrul Kamal pun menggugat Kemendagri yang melantik Nurmahmudi.
Pada 18 Oktober 2011, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Badrul itu. Dalam vonis tingkat pertama ini, terdapat dissenting opinion yaitu dari ketua majelis hakim Bambang Hariyanto yang menilai pengangkatan Nurmahmudi cacat hukum dan harus dibatalkan.
Sebab SK Kemendagri yang mengangkat Nurmahmudi bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun pendapat Bambang kalah suara dengan dua hakim lainnya yaitu Kasim dan Jumanto.
Atas vonis ini, Badrul mengajukan banding tetapi kalah. Lantas Badrul pun mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Tetapi apa kata MA?
"Menolak kasasi Badrul Kamal dan Supriyanto," demikian lansir panitera MA, Selasa (9/4/2013).
Perkara nomor 421 K/TUN/2012 diputus pada 25 Februari 2013 dengan ketua majelis Dr Supandi dengan anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius.[asp/nrl/detik]
Badrul menggugat Kemendagri usai mengantongi kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan proses KPUD Depok cacat. Kasus bermula seiring keluarnya Surat Keputusan KPU tertanggal 24 Agustus 2010 yang menetapkan 4 pasangan calon Wali Kota Depok.
Belakangan, 4 pasangan ini digugat ke pengadilan oleh pasangan yang gagal ikut pilkada. Gugatan ini dikabulkan oleh PTUN Jakarta, PT TUN Bandung dan MA dengan membatalkan SK KPU Kota Depok tersebut sehingga peserta pemilukada seharusnya 3 pasang, bukan 4 pasang.
Namun apa daya, putusan MA diketok setelah Nurmahmudi mengantongi kemenangan. Tak terima, Badrul Kamal pun menggugat Kemendagri yang melantik Nurmahmudi.
Pada 18 Oktober 2011, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Badrul itu. Dalam vonis tingkat pertama ini, terdapat dissenting opinion yaitu dari ketua majelis hakim Bambang Hariyanto yang menilai pengangkatan Nurmahmudi cacat hukum dan harus dibatalkan.
Sebab SK Kemendagri yang mengangkat Nurmahmudi bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun pendapat Bambang kalah suara dengan dua hakim lainnya yaitu Kasim dan Jumanto.
Atas vonis ini, Badrul mengajukan banding tetapi kalah. Lantas Badrul pun mengajukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Tetapi apa kata MA?
"Menolak kasasi Badrul Kamal dan Supriyanto," demikian lansir panitera MA, Selasa (9/4/2013).
Perkara nomor 421 K/TUN/2012 diputus pada 25 Februari 2013 dengan ketua majelis Dr Supandi dengan anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius.[asp/nrl/detik]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !