Islamedia - Potensi zakat di ling�kungan Pemprov Sumbar Rp3,5 miliar per tahun. Agar zakat terkumpul dengan baik, Pemprov Sumbar bentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato.
Unit ini berada langsung di bawah Biro Bina Sosial (Binsos) Sumbar.�Kita melihat, selama ini potensi zakat belum dikelola dengan baik, makanya gubernur memerintahkan, agar zakat dikelola dengan baik, sehingga berdampak pada mustahiq atau penerima zakat,� sebut Kepala Biro Binsos Sumbar, Eko Faisal Selasa (26/2) di Padang.
Dikatakan, upaya Pemprov Sumbar untuk mengumpulkan zakat tersebut sudah dimulai sejak Gubernur Mar�lis Rahman. Gubernur waktu itu menghimbau, agar zakat disetorkan pada lembaga zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar. Namun hasilnya belum maksimal.
Kemudian pada masa kepemimpinan Irwan Prayitno, zakat kembali diwajibkan untuk menyalurkannya pada Baznas Sumbar, yang nantinya akan dikelola secara baik. Hasilnya masih di luar harapan. Dari potesni zakat Rp3,5 miliar per tahunnya, ternyata hanya terkumpul di Baznas mencapai Rp300 juta per tahunnya.
Akibatnya, Gubernur Irwan Prayitno membuat penegasan agar zakat para Muzaki (atau orang yang wajib berzakat untuk menyerahkan langsung pada Baznas). Penegasan itu diberikan pada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Sumbar.
Hasilnya, sejak diberlakukan UPZ terhitung sejak Oktober 2012 hingga Januari 2013, UPZ berhasil mengumpulkan Rp1,13 miliar. Dengan demikian, ketika UPZ Tuah Sakato berjalan, pengumpulan zakat menjadi lebih maksimal.
�Kita yakin dengan adanya UPZ ini nantinya, pengumpulan zakat dari Mustahiq dilingkungan Pemprov Sumbar akan lebih maksimal,� ujarnya.
Dijelaskannya, UPZ tidak mengambil kewenangan Baznas Sumbar untuk mengelola zakat. Namun UPZ Tuah Sakato dibentuk oleh Baznas, agar pengumpulan zakat lebih maksimal. Apalagi zakat tersebut sudah dipotong langsung dari bendaharawan gaji.
�Yang tergolong Mustahiq di Lingkungan Pemprov Sumbar itu adalah yang penghasilan keseluruhannya terdiri dari gaji, tunjangan daerah dan honor dan perjalanan dinas mencapai Rp4,6 juta. Maka akan langsung dipotong 2,5 persen dari bendaharawan gaji,� ujarnya.
Setelah itu, zakat yang terkumpul langsung diserahkan pada Baznas Sumbar. Sedang untuk pengeolaan akan tetap sesuai dengan program Baznas. Meski begitu, UPZ Tuah Sakato dapat merekomendasikan secara kolektif dan berkala pada Baznas Provinsi Sumbar. Personil yang berhak mendapatkan zakat (Mustahiq) dengan prosesn, muzaki mengusulkan Mustahiq pada Baznas melalui SKPD dan melampirkan persyaratan perorangan.
Lalu, pimpinan SKPD atau unit kerja secara kolektif melanjutkan pada ketu UPZ Tuah Sakato dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan. Ketua UPZ Tuah Sakato secara kolektif pula merekomendasikan permohonan tersebut pada Baznas. Setelah Baznas melakukan penelitian serta kelayakan, maka Baznas dapat memberikan bantuan.
�Itulah proses rekomendasi yang dimiliki UPZ Tuah Sakato,� ungkap Eko.
Sedangkan, program Baznas terdapat enam kategori. Pertama untuk program Sumbar Peduli, berupa bantuan korban bencana alam, seperti banjir, korban longsor dan kebakaran. Maksimal bisa mendapatkan Rp15 juta. Kedua program Sumbar Cerdas, bantuannya berkisar antar Rp1 sampai Rp2 juta. Bantuan ini untuk pendidikan di perguruan tinggi, seperti DII dan S1. Sumbar sehat, berupa progam memberikan bantuan berobat, maksimal Rp1 sampai Rp4 juta.
Selain itu program Baznas yang dikelola melalui dana zakat adalah, Sumbar Makmur. Program ini berupa memberikan bantuan modal bagi mustahiq yang sudah memiliki usaha ekonomi produktif. Program ini maksimal bantuan dapat diberikan Rp1 sampai Rp3 juta. Berikutnya, program Iman dan Taqwa. Program ini memberikan bantuan pada mualaf, mencegah pemurtadan dan upaya peningkatan kemimanan dan ketaqwaan. �Gubernur menganjurkan zakat itu lebih diarahkan pada hal yang produktif, tapi tidak
konsumtif lagi. Makanya saat ini kita sedang mengumpukan data base terkait dengan jumlah mustahid di bawah binaan SKPD yang tidak terakomodir oleh program pemerintah,� ujarnya.
http://tentanggubernursumbar.wordpress.com
Unit ini berada langsung di bawah Biro Bina Sosial (Binsos) Sumbar.�Kita melihat, selama ini potensi zakat belum dikelola dengan baik, makanya gubernur memerintahkan, agar zakat dikelola dengan baik, sehingga berdampak pada mustahiq atau penerima zakat,� sebut Kepala Biro Binsos Sumbar, Eko Faisal Selasa (26/2) di Padang.
Dikatakan, upaya Pemprov Sumbar untuk mengumpulkan zakat tersebut sudah dimulai sejak Gubernur Mar�lis Rahman. Gubernur waktu itu menghimbau, agar zakat disetorkan pada lembaga zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumbar. Namun hasilnya belum maksimal.
Kemudian pada masa kepemimpinan Irwan Prayitno, zakat kembali diwajibkan untuk menyalurkannya pada Baznas Sumbar, yang nantinya akan dikelola secara baik. Hasilnya masih di luar harapan. Dari potesni zakat Rp3,5 miliar per tahunnya, ternyata hanya terkumpul di Baznas mencapai Rp300 juta per tahunnya.
Akibatnya, Gubernur Irwan Prayitno membuat penegasan agar zakat para Muzaki (atau orang yang wajib berzakat untuk menyerahkan langsung pada Baznas). Penegasan itu diberikan pada seluruh PNS di lingkungan Pemprov Sumbar.
Hasilnya, sejak diberlakukan UPZ terhitung sejak Oktober 2012 hingga Januari 2013, UPZ berhasil mengumpulkan Rp1,13 miliar. Dengan demikian, ketika UPZ Tuah Sakato berjalan, pengumpulan zakat menjadi lebih maksimal.
�Kita yakin dengan adanya UPZ ini nantinya, pengumpulan zakat dari Mustahiq dilingkungan Pemprov Sumbar akan lebih maksimal,� ujarnya.
Dijelaskannya, UPZ tidak mengambil kewenangan Baznas Sumbar untuk mengelola zakat. Namun UPZ Tuah Sakato dibentuk oleh Baznas, agar pengumpulan zakat lebih maksimal. Apalagi zakat tersebut sudah dipotong langsung dari bendaharawan gaji.
�Yang tergolong Mustahiq di Lingkungan Pemprov Sumbar itu adalah yang penghasilan keseluruhannya terdiri dari gaji, tunjangan daerah dan honor dan perjalanan dinas mencapai Rp4,6 juta. Maka akan langsung dipotong 2,5 persen dari bendaharawan gaji,� ujarnya.
Setelah itu, zakat yang terkumpul langsung diserahkan pada Baznas Sumbar. Sedang untuk pengeolaan akan tetap sesuai dengan program Baznas. Meski begitu, UPZ Tuah Sakato dapat merekomendasikan secara kolektif dan berkala pada Baznas Provinsi Sumbar. Personil yang berhak mendapatkan zakat (Mustahiq) dengan prosesn, muzaki mengusulkan Mustahiq pada Baznas melalui SKPD dan melampirkan persyaratan perorangan.
Lalu, pimpinan SKPD atau unit kerja secara kolektif melanjutkan pada ketu UPZ Tuah Sakato dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan. Ketua UPZ Tuah Sakato secara kolektif pula merekomendasikan permohonan tersebut pada Baznas. Setelah Baznas melakukan penelitian serta kelayakan, maka Baznas dapat memberikan bantuan.
�Itulah proses rekomendasi yang dimiliki UPZ Tuah Sakato,� ungkap Eko.
Sedangkan, program Baznas terdapat enam kategori. Pertama untuk program Sumbar Peduli, berupa bantuan korban bencana alam, seperti banjir, korban longsor dan kebakaran. Maksimal bisa mendapatkan Rp15 juta. Kedua program Sumbar Cerdas, bantuannya berkisar antar Rp1 sampai Rp2 juta. Bantuan ini untuk pendidikan di perguruan tinggi, seperti DII dan S1. Sumbar sehat, berupa progam memberikan bantuan berobat, maksimal Rp1 sampai Rp4 juta.
Selain itu program Baznas yang dikelola melalui dana zakat adalah, Sumbar Makmur. Program ini berupa memberikan bantuan modal bagi mustahiq yang sudah memiliki usaha ekonomi produktif. Program ini maksimal bantuan dapat diberikan Rp1 sampai Rp3 juta. Berikutnya, program Iman dan Taqwa. Program ini memberikan bantuan pada mualaf, mencegah pemurtadan dan upaya peningkatan kemimanan dan ketaqwaan. �Gubernur menganjurkan zakat itu lebih diarahkan pada hal yang produktif, tapi tidak
konsumtif lagi. Makanya saat ini kita sedang mengumpukan data base terkait dengan jumlah mustahid di bawah binaan SKPD yang tidak terakomodir oleh program pemerintah,� ujarnya.
http://tentanggubernursumbar.wordpress.com


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !