Islamedia - Kuasa hukum Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, Ahmad Michdan berencana melakukan peninjauan kembali terkait status hukum yang diterima Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, sebagai terpidana kasus terorisme.
"Ya ada, PK kita ke pengadilan Jakarta Selatan," kata Michdan sebelum rapat dengan Komisi III DPR soal terorisme di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/2).
Pada sidang Juni 2011 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan 15 tahun penjara kepada Ustadz Abu Bakar Ba'asyir atas dugaan tindakan terorisme terkait penggalangan dana dan menggelar latihan bersenjata di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Saat ini Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menempati sel di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kondisi Ustadz Abu juga dikabarkan sehat. Saat hari raya Idul Adha kemarin, Ustadz Abu berkorban satu kambing." kata Michdan.[merdeka/im]
"Ya ada, PK kita ke pengadilan Jakarta Selatan," kata Michdan sebelum rapat dengan Komisi III DPR soal terorisme di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/2).
Pada sidang Juni 2011 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan 15 tahun penjara kepada Ustadz Abu Bakar Ba'asyir atas dugaan tindakan terorisme terkait penggalangan dana dan menggelar latihan bersenjata di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Saat ini Ustadz Abu Bakar Ba'asyir menempati sel di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kondisi Ustadz Abu juga dikabarkan sehat. Saat hari raya Idul Adha kemarin, Ustadz Abu berkorban satu kambing." kata Michdan.[merdeka/im]



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !