Islamedia - Sepertinya, sedikit yang tahu bahwa di lembaga legislasi DPR RI saat ini tengah dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Lambang Palang Merah (LPM). Herannya, meski belum banyak yang tahu, sekelompok orang menginginkan untuk segera disahkan. Bila RUU ini gol menjadi Undang-undang, itu artinya, lambang selain palang merah tidak boleh digunakan di Indonesia. Maka terjadilah monopoli lambang palang merah. Padahal selain lambang palang merah, dunia internasional juga mengakui keberadaan lambang bulan sabit merah.
Untuk mengetahui lebih lanjut permasalahan ini kontributor Sabili, Adi Muhammad Miftah dan Landy Fatchurochman mewawancarai Dr H Basuki Supartono, SpOT,FICS,MARS . Ketua Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) ini adalah di antara figur yang sedikit menolak RUU LPM. Bersama lembaga yang dipimpinnya, Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), ia mengkampanyekan penolakan monopoli lambang palang merah. Berikut petikannya:
Sebenarnya apa itu BSMI?
Sebenarnya apa itu BSMI?
BSMI (Bulan Sabit Merah Indonesia) adalah Lembaga yang bergerak di bidang sosial. Dalam kegiatannya BSM tidak hanya melayani umat Muslim saja, tetapi, non-muslim juga dilayani jika memang memerlukan karena BSM bergerak dibidang sosial kemanusiaan. Jadi, BSM bergerak secara universal.
Kenapa menggunakan nama BSMI?
Dalam berbuat baik adalah perintah Allah SWT �Jadikan ruku, sujud dan beribadah kepada Allah SWT berbuatlah kebaikan secara universal.� Jadi, kepada alam, bumi dan makhluk hidup maka kamu akan jadi orang yang sukses. Jadi, penggunaan bulan sabit merah karena keyakinan.
Di dunia ini lambang kemanusiaan ada 3, yaitu Palang Merah (red cross), Bulan Sabit Merah (red crescent), dan Kristal merah (red crystal). Seluruh Negara yang mayoritasnya non-muslim menggunakan logo palang merah (red cross) seperti, Myanmar yang mayoritasnya Budha dan untuk Negara yang mayoritasnya muslim menggunakan logo bulan sabit merah (red crescent) sedangkan negara yang tidak mau menggunakan keduanya menggunakan Kristal merah (red crystal). �hanya di Indonesia satu-satunya negara yang mayoritasnya muslim menggunakan logo palang merah (red cross)�.
Sejarah Palang Merah masuk di Indonesia awalnya karena dibawa penjajah Belanda, beberapa contohnya seperti RS PMI Bogor dan RS Carolus sudah berdiri sebelum kemerdekaan. Di negara-negara Arab lambang Palang Merah disebut �Sohibul Ahmar� dan tidak dikenal di dunia Islam dan hanya dikenal di dunia barat.
Apakah ada hubungannya dengan adanya Palang Merah. Dengan proses kristenisasi oleh bangsa penjajah?
Faktanya semua kegiatan kemanusiaan pada masa itu didanai oleh palang merah Belanda dan para misionaris itu semua datangnya dari Belanda sehingga lambang yang digunakan yaitu palang merah. �Seandainya Indonesia dijajah oleh Mesir mungkin lambangnya Bulan Sabit Merah�. Dari contoh terdekat seperti Malaysia, tadinya mereka menggunakan lambang palang merah sekarang sudah menggunakan bulan sabit merah karena disana mayoritasnya muslim.
Lalu dalam kegiatannya, apakah BSMI bersinggungan dengan PMI?
BSMI dan PMI merupakan lembaga yang bergerak dibidang sosial kemanusiaan, jadi yang ada hanyalah saling beriringan dalam setiap kegiatan kemanusiaan. Seperti ketika di bulan Ramadhan stok darah kurang, kita bekerja sama dengan para relawan PMI untuk mendonorkan darah kita. Lalu juga ketika di Makassar kekurangan darah, kita beriringan dalam mendonorkan darah. Ditambah juga ketika bantuan yang coba diberikan BSMI untuk wilayah luar Indonesia itu mendapat halangan, maka bantuan tersebut akan dibantu oleh PMI untuk diberikan ke wilayah luar Indonesia. Semakin banyak ormas kemanusiaan semakin bagus.
Dari keinginan menggunakan lambang Bulan Sabit Merah menjadi Lambang Palang Merah Indonesia, apakah pandangan anda tentang RUU LPM?
Secara urgensinya, RUU LPM itu tidak ada urgensinya. Karena RUU ini hanya mengatur sekelompok orang saja atau LSM secara spesifik yaitu palang merah. �Semestinya Undang-Undang yang diciptakan untuk mengatur seluruh warga negara, bukan sekelompok orang saja seperti Palang Merah ini�. Sebuah Lembaga sosial yang diatur oleh UU dipastikan akan bersifat kaku dan jika memang ada aturan untuk membuat UU semestinya menggunakan nama UU kemanusiaan. �Satu-satunya UU yang sama dengan nama lembaganya hanya ini, bukan berdasarkan substansinya, harus ditolak�.
Baleg (Badan Legislatif) baru melakukan kunjungan ke Denmark dan Turki untuk menentukan lambang palang merah/ ada beberapa baleg yang setuju menggunakan BSM sebagai Lambang karena �Hak�.
Maksud �Hak� tersebut apa?
Hukum tertinggi di Indonesia adalah UUD�45. Pasal 28 ayat 1e menyebutkan �setiap warga negara dijamin haknya untuk mengungkapkan pendapatnya dalam bersarikat�. UUD�45 menjamin kemerdekaan berpendapat, berkumpul, dan bersarikat. Jadi RUU Palang Merah bersifat kontradiksi dengan hokum yang diatasnya yaitu UUD�45.
Di era reformasi seperti sekarang ini setiap warga negara berhak atas pendapatnya. Namun dari RUU Palang Merah yang sedang direncanakan, malah terlihat seperti kembali ke masa kepresidenan Soeharto, yaitu asas tunggal. �lambang kemanusiaan selain lambang Palang Merah tidak boleh�. Padahal pada sistem politik boleh menggunakan lambang apapun. �Orang mau berbuat baik dilarang?�.
Contoh seperti negara Israel yang tidak memilih menggunakan salah satupun lambang yang disahkan ketika konferensi Jenewa. Tetapi kenapa tidak ada yang protes? Semestinya Israel juga harus memilih salah satu dari ketiga lambang itu. �harus adil dengan yang ada�. Tetapi mereka tetap menjadi anggota PBB dan tidak dipermasalahkan�. Di Indonesia lebih banyak masjid dibanding tempat ibadah lain. Jadi mayoritas warganya yaitu muslim, kenapa masih menggunakan lambang Palang Merah?
Apakah sebelum terbitnya RUU LPM tidak ada omongan dulu?
Tidak hanya Bulan Sabit Merah yang mengajukan perubahan, tetapi ada beberapa fraksi yang juga meminta mengubah nama UU menjadi UU Sosial Kemanusiaan dan mengganti lambang palang merah menjadi Bulan Sabit Merah. Dengan begitu berarti ada keinginan warga negara untuk mengubah lambang Palang Merah menjadi Bulan Sabit Merah.
Jika benar RUU Palang Merah disahkan apa kelanjutan yang akan dilakukan BSMI?
Berbuat baik adalah perintah Allah SWT bukan perintah manusia, jadi, tetap jalan dalam hal kemanusiaan. Kembali lagi ke UUD�45 karena kita punya hak.
Sekarang Negara, Masyarakat dan Swasta itu seimbang negara hanya sebagai regulasi. Jika dilihat dari RUU Palang Merah, maka kita kembali seperti zaman Soeharto dulu. Negara lebih dominan. Tidak menggunakan ;lagi pasal 28 ayat 1e setiap warga negara dijamin haknya.
Jika BSM sudah resmi di Indonesia, semua akan diserahkan ke Menteri Kesehatan dan BSM berdiri atas naungan Menteri Kesehatan.
sumber : sabili.co.id
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !